Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
TIDAK TERBUKTI ANTI NKRI syiah indonesia DIRESTUI PEMERINTAH
Innalillahi wa inna illaihi rojiuun,,,!!!,jangan bilang syiah muslim!!,syiah bukan islam!!,semoga Alloh swt membinasakan syiah laknattulloh!!
Innalillahi wa inna illaihi rojiuun!!! TIDAK TERBUKTI ANTI NKRI syiah indonesia DIRESTUI PEMERINTAH

*Saya menunggu aksi orang-orang yang suka berteriak Aku Pancasila ! Karena sungguh Pancasila mengajarkan "Kemanusiaan yang adil dan beradab".*
*Saya menunggu aksi orang-orang yang suka berteriak toleransi, perbedaan dan keberagaman, karena di Rohingya, perbedaan sama dengan kematian*.
*Saya menunggu aksi orang-orang yang suka berteriak NKRI harga mati ! Karena dalam pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Di Rohingya lebih dari sekedar penjajahan, tapi kebiadaban yang dibiarkan !*
*Saya menunggu aksi orang-orang yang berprofesi sebagai "pembela minoritas" di negeri ini, karena di Rohingya, minoritas berarti harus ditindas dan dilenyapkan dari muka bumi.*
*Saya menunggu aksi dan statement dari pemuka semua agama di negeri ini, terutama para pemuka agama budha. Akuilah...kutuklah kekejian ummat Budha Myanmar, dan katakan...itu tidak mewakili ajaran Budha yang damai, yang seharusnya penuh cinta kasih.*
*Saya menunggu aksi "nyata" pemerintah RI. Membangun sekolah dengan uang negara bukan mengklaim hasil sumbangan kemanusiaan rakyatnya. Juga membangun Rumah Sakit dan lainnya, dengan uang negara, bukan hasil kerja lembaga-lembaga kemanusiaan seperti PKPU, ACT, MERC, dll.*
*Buat yang suka nyinyir, yang suka bilang Rohingya itu dipolitisir, berita-berita pembantaian disana adalah Hoax, sini saya bilang...banyak-banyak minum ginkgo biloba ya, biar IQ naik jadi 250, masa sekolam cuma 200*
*AKU PANCASILA*
*AKU INDONESIA*
*AKU CINTA KEMANUSIAAN*
Oleh Kapitra Ampera
Mosalah Rohingya, Kapitra: Saya Menunggu Aksi Orang-orang yang Suka Teriak Aku Pancasila!
Hidup Kita Bukan Warisan
Media dan sekelompok manusia yang pro Liberal, dengan bangga mengangkat tulisan "Warisan" dari seorang remaja putri. Seakan-akan bijak dan toleran, tapi sesungguhnya di dalam tulisan itu telah melahirkan pandangan yang tersesat dan jauh dari kata kebenaran dan Kebajikan.
Yang paling mengkhawatirkan bahwa agama yang kita anut, adalah doktrinisasi yang dilakukan semenjak kecil, sehingga menganggap bahwa agama kita paling benar dibandingkan agama yang lainnya. Sehingga mereka yang berada di luar agama kita, akan masuk ke dalam neraka.
Tentu hal ini memperlihatkan, betapa Al-Quran yang seharusnya sebagai Way of life, kedudukannya sebagai aturan harusnya menjadi utama, dianggap sebagai sebuah doktrin!
Sudut pandang yang dilahirkan remaja putri tersebut adalah tak adil! Ia menganggap bahwa kita disebut menjaga "warisan" sehingga saling memperolok-olokan agama yang lainnya dan mengaggap agama kita paling benar. Dengan begitu anggapan kebenaran itu adalah fluktuatif dan relatif. Padahal, pada hakikatnya, Nabi Muhammad SAW turun, bertugas untuk meluruskan yang bengkok, dan mengembalikan manusia pada ajaran Tauhid sesungguhnya.
Bagi saya islam bukanlah sebuah doktrin! sebab islam adalah agama yang fitrah, yang pandangannya itu akan berjalan dan memahami setiap jalan hidup manusia. Aqidah, Akhlaq dan Syariah adalah bungkus yang menjadi satu padu. Tak bisa terpisahkan satu sama lainnya.
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran: 85]
Ayat di atas, dan ayat-ayat serupa lainnya, bukanlah sebuah dogma dan doktrin, Tetapi ayat di atas merupakan seruan dari Rabb, untuk mempelajari islam secara berkeyakinan dan dengan pikiran kita yang sebenarnya bisa menjangkau pada satu simpulan, Islam adalah agama yang benar.
Berharap, media dan kaum pro-liberal, tidak lagi menyanjung tinggi tulisan-tulisan anak-anak lainnya, mirip dengan remaja putri tersebut. Karena, selamanya kebenaran bisa dianggap relatif, dan Kejahatan pun relatif. Dengan alasan warisan dan segala rupanya.
Terakhir, saya yang faqir ini, mengajak seluruh mereka yang punya nyali dan nurani, bisa menghadirkan sikap jantan dan tegas, bahwa kebenaran itu hanyalah bersumber dari Quran dan Sunnah. Dan kedudukan kita yang muslim, tetap menghargai perbedaan, bertoleransi tanpa harus mencampur adukkan dan menganggap bahwa semua agama itu sama.
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebathilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” [Al-Baqarah: 42]
Al-faqir,
Rizqi Awal,
Founder Line Dakwah Islam.
Tanggapi Tulisan Liberal Afi Nihaya Yang Digoreng Media, Founder Dakwah Islam: "Hidup Kita Bukan Warisan"
Tak akan menang sebuah kemungkaran melawan kebenaran .
Fitnah dan keji yang di tujukan pada Habib adalah cara orang yang bodoh karena tak bisa mengalahkan dengan Ilmu. [www.tribunislam.com]
Fitnah dan keji yang di tujukan pada Habib adalah cara orang yang bodoh karena tak bisa mengalahkan dengan Ilmu. [www.tribunislam.com]
PANAS ! KUASA HUKUM HABIB RIZIEQ BUNGKAM PRESENTER KOMPAS TV
Warga Busukan, Mojosongo, Solo menolak keberadaan bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di kampung muslim. Gereja itu malah diresmikan Walikota Solo, Fx. Hadi Rudiatmo, Kamis (18/5/2017).
Puluhan warga merasa ditipu, ketika keputusan, hasil dari perundingan yang dimediasi Pemkot melalui Disbangpol, dikhianati. Mengingat pengamanan pihak kepolisian begitu ketat, warga tidak bisa berbuat banyak.
Warga kemudian berinisiatif untuk membubuhkan tandatangan sebagai bukti bahwa Gereja tersebut masih dalam sengketa warga Busukan. “Mereka tidak bisa membantah argumen yang kita sodorkan. Dalam proses perijinan, mereka telah melakukan penipuan,” kata salah seorang warga.
Dari pantauan Panjimas.com, sekitar 36 warga laki-laki dan perempuan menandatangani selembaran kertas putih sebagai bukti penolakan.
Dalam aksi penolakan tersebut, Anggota Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ahmad Sigit mengatakan, warga Busukan sudah cukup toleran, dengan menerima keberadaan dua gereja dikampungnya, sehingga tidak perlu lagi dibangun gereja yang baru. “Polisi harusnya mendengar asprirasi warga Busukan,” ujarnya.
Sigit meminta pihak pendeta mengosongkan gereja tersebut. Dua gereja yang sudah berdiri di kampung Busukan dirasa sudah cukup. “Mulai saat ini, tidak ada peribadatan lagi, karena secara administrasi sudah jelas.
Wakapolres Solo, AKBP Andi Rifai mencoba memediasi warga Busukan untuk tidak menghadang jalan.Pihaknya meminta warga melakukan upaya hukum jika merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak gereja tersebut.”Kalau bapak-bapak warga Busukan mengaku gereja menyalahi aturan, silakan lakukan upaya hukum. Kami siap fasilitasi,” ujar Andi.
Pendeta GKI Busukan yang terlihat dalam aksi penolakan gereja tersebut enggan komentar. Tuntutan warga Busukan tak direspon pihak gereja. Yang terjadi, justru di siang harinya, Walikota Solo, Fx Hadi Rudiatmo malah meresmikan gereja tersebut. (sumber : kabarviral.com)
Ditolak oleh Semua Warga, Walikota Solo Malah 'Ngotot' Meresmikan Bagunan Geraja Di Kampung Muslim!
KabarViral - Wacana penghapusan pasal 156a KUHP mengemuka setelah
vonis terpidana kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok. Salah satu pengusul penghapusan pasal tersebut
adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie yang
menilai kasus Ahok sarat muatan politik.
Grace mengatakan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas kasus penistaan agama merupakan sebuah preseden buruk. Dengan contoh kasus tersebut, siapa pun bisa terkena oleh pasal karet itu akibat kepentingan politik. “Kami menuntut pasal penodaan agama dihapuskan,” ujar Grace.
Dewan HAM PBB di Jenewa pun diminta untuk membahas penghapusan pasal penodaan agama tersebut. “Ada permintaan supaya menghapus intoleransi agama dan menghapus undang-undang seperti penodaan agama,” kata Hasan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Rekomendasi ini, kata Hasan, adalah salah satu dari 225 rekomendasi yang diberikan kelompok kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB. Dalam kelompok kerja UPR itu, Indonesia membawa laporan setebal 20 halaman untuk melaporkan perkembangan HAM. Laporan tersebut, berisi persoalan HAM yang salah satunya menyoroti kebebasan beragama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menjadi Ketua Delegasi dalam Pembahasan Laporan HAM Indonesia untuk kelompok kerja UPR. Mekanisme UPR ini adalah forum kaji ulang di antara 193 anggota PBB. Sebanyak 103 negara ikut UPR pada 3-5 Mei 2017.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyebutkan beberapa rekomendasi yang dibawa ke Indonesia, seperti rekomendasi penghapusan hukuman mati, penghapusan pasal penodaan agama, dan orientasi seksual. Mualimin mengatakan bakal membahasnya dengan sejumlah pihak. “Minggu depan kami panggil expert dan akan undang lembaga terkait,” ujarnya.
Delegasi Indonesia menerima 150 rekomendasi secara langsung. Namun sebanyak 75 rekomendasi masih akan dibahas pemerintah lantaran masih menjadi hukum positif di Indonesia dan harus melibatkan legislatif.
Tanggapan Menag
Menaggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai pasal-pasal penodaan agama tidak perlu dihapuskan. Sebab, pasal-pasal tersebut menjadi dasar untuk penyelesaian persoalan penodaan agama secara hukum.
“Kalau dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan dan penistaan agama secara hukum,” kata Lukman di Gedung Stovia, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Ia berpendapat jika negara tidak memiliki dasar hukum penyelesaian penodaan agama akan lebih berbahaya. Sebab, kata Lukman, sama saja memberi ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan sendiri perkara tersebut. “Main hakim sendiri itu jauh lebih berbahaya,” ujarnya.
Selain itu, jika pasal penodaan agama dihilangkan, Lukman berpendapat hakim di pengadilan tidak lagi memiliki dasar hukum penyelesaian perkara. “Nanti hakim mau pakai apa,” ujarnya. Kementerian Agama, kata Lukman, kini tengah melakukan diskusi fokus bersama para ahli untuk meninjau keberadaan pasal yang termaktub dalam Kitab Undang Hukum Pidana ini. -kabrviral/panjimas (sumber : http://www.kabarviral.id)
Grace mengatakan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas kasus penistaan agama merupakan sebuah preseden buruk. Dengan contoh kasus tersebut, siapa pun bisa terkena oleh pasal karet itu akibat kepentingan politik. “Kami menuntut pasal penodaan agama dihapuskan,” ujar Grace.
Dewan HAM PBB di Jenewa pun diminta untuk membahas penghapusan pasal penodaan agama tersebut. “Ada permintaan supaya menghapus intoleransi agama dan menghapus undang-undang seperti penodaan agama,” kata Hasan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Rekomendasi ini, kata Hasan, adalah salah satu dari 225 rekomendasi yang diberikan kelompok kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB. Dalam kelompok kerja UPR itu, Indonesia membawa laporan setebal 20 halaman untuk melaporkan perkembangan HAM. Laporan tersebut, berisi persoalan HAM yang salah satunya menyoroti kebebasan beragama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menjadi Ketua Delegasi dalam Pembahasan Laporan HAM Indonesia untuk kelompok kerja UPR. Mekanisme UPR ini adalah forum kaji ulang di antara 193 anggota PBB. Sebanyak 103 negara ikut UPR pada 3-5 Mei 2017.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyebutkan beberapa rekomendasi yang dibawa ke Indonesia, seperti rekomendasi penghapusan hukuman mati, penghapusan pasal penodaan agama, dan orientasi seksual. Mualimin mengatakan bakal membahasnya dengan sejumlah pihak. “Minggu depan kami panggil expert dan akan undang lembaga terkait,” ujarnya.
Delegasi Indonesia menerima 150 rekomendasi secara langsung. Namun sebanyak 75 rekomendasi masih akan dibahas pemerintah lantaran masih menjadi hukum positif di Indonesia dan harus melibatkan legislatif.
Tanggapan Menag
Menaggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai pasal-pasal penodaan agama tidak perlu dihapuskan. Sebab, pasal-pasal tersebut menjadi dasar untuk penyelesaian persoalan penodaan agama secara hukum.
“Kalau dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan dan penistaan agama secara hukum,” kata Lukman di Gedung Stovia, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Ia berpendapat jika negara tidak memiliki dasar hukum penyelesaian penodaan agama akan lebih berbahaya. Sebab, kata Lukman, sama saja memberi ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan sendiri perkara tersebut. “Main hakim sendiri itu jauh lebih berbahaya,” ujarnya.
Selain itu, jika pasal penodaan agama dihilangkan, Lukman berpendapat hakim di pengadilan tidak lagi memiliki dasar hukum penyelesaian perkara. “Nanti hakim mau pakai apa,” ujarnya. Kementerian Agama, kata Lukman, kini tengah melakukan diskusi fokus bersama para ahli untuk meninjau keberadaan pasal yang termaktub dalam Kitab Undang Hukum Pidana ini. -kabrviral/panjimas (sumber : http://www.kabarviral.id)
Tenyata Ini dia Orang yang Ribut Mengusulkan Penghapusan Pasal Penistaan terhadap Agama
Langganan:
Postingan
(
Atom
)




